Landasan Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  7. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
  9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  10. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
  11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
  12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
  13. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
  14. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
  15. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  16. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  17. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
  18. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Bagi Anak yang Mempunyai Masalah.
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Cacat
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
  23. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak).
  24. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembangunan Yang Berkeadilan
  25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangun Gedung dan Lingkungan.
  26. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
  27. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.

PENGERTIAN

  1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.
  2. Anak Berkebutuhan Khusus adalah anak yang mengalami keterbatasan/keluarbiasaan baik fisik, mental-intelektual, sosial, maupun emosional yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain seusianya.
  3. Anak Penyandang Disabilitas adalah anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
  4. Anak Tunanetra, adalah anak yang mengalami gangguan daya penglihatan berupa kebutaan menyeluruh atau sebagian.
  5. Anak Tunarungu, adalah anak yang mengalami gangguan pendengaran baik sebagian ataupun menyeluruh dan biasanya memiliki hambatan dalam berbahasa dan berbicara.
  6. Anak Tunagrahita, adalah anak yang memiliki inteligensi yang signifikan berada di bawah rata-rata anak seusianya dan disertai dengan ketidakmampuan dalam adaptasi perilaku yang muncul dalam masa perkembangan.
  7. Anak Tunadaksa, adalah anak yang secara umum memiliki ketidakmampuan tubuh secara fisik untuk menjalankan fungsi tubuh seperti dalam keadaan normal.
  8. Anak Tunalaras, adalah anak yang memiliki masalah hambatan dalam mengendalikan emosi dan kontrol sosial serta menyimpang.
  9. Anak dengan Gangguan Pemusatan Perhatian dan Hiperaktivitas (GPPH) atau Attention Deficit and Hyperactivity Disorder (ADHD), adalah anak yang mengalami gangguan perkembangan dan neurologis yang ditandai dengan sekumpulan masalah berupa gangguan pengendalian diri, masalah rentang atensi, hiperaktivitas dan impulsivitas yang menyebabkan kesulitan berperilaku, berpikir dan mengendalikan emosi.
  10. Anak dengan Gangguan Spektrum Autisma atau Autism Spectrum Disorders (ASD), adalah anak yang mengalami gangguan dalam tiga area dengan tingkatan yang berbeda-beda, yaitu kemampuan berkomunikasi dan interaksi sosial serta pola-pola perilaku yang repetitif dan stereotip.
  11. Anak Tunaganda, adalah anak yang memiliki dua atau lebih gangguan sehingga diperlukan pendampingan, pelayanan pendidikan khusus dan alat bantu belajar yang khusus.
  12. Anak Lamban Belajar (slow learner), adalah anak yang memiliki potensial intelektual sedikit di bawah rata-rata tetapi belum termasuk gangguan mental. Mereka butuh waktu lama dan berulang-ulang untuk dapat menyelesaikan tugas-tugas akademik maupun non akademik.
  13. Anak dengan kesulitan belajar khusus (specific learning disabilities), adalah anak yang mengalami hambatan/penyimpangan pada satu atau lebih proses psikologis dasar, berupa ketidakmampuan mendengar, berpikir, berbicara, membaca, menulis, mengeja dan berhitung.
  14. Anak dengan gangguan komunikasi, adalah anak yang mengalami hambtan dalam komunikasi verbal yang efektif, seperti terlambat bicara, pemakaian bahasa di bawah usia, keganjilan dalam artikulasi, penggunaan bahasa yang aneh, gagap, intonasi/kualitas suara, penggunaan kata yang tidak tepat, ekspresi diri yang buruk, dan gangguan bicara secara menyeluruh.
  15. Anak dengan potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, adalah anak yang memilki skor intelegensi yang tinggi (gifted) atau mereka unggul dalam bidang-bidang khusus (talented) seperti seni, olahraga, dan kepemimpinan.
  16. Pendidikan inklusif adalah pendidikan reguler yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik yang memiliki kelainan dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa pada sekolah regular dalam satu kesatuan yang sistemik.
  17. Sekolah inklusif adalah sekolah reguler yang mengkoordinasi dan mengintegrasikan siswa reguler dan siswa penyandang cacat dalam program yang sama.
  18. Akselerasi adalah suatu proses percepatan (acceleration) pembelajaran yang dilakukan oleh peserta didik yang memiliki kemampuan luar biasa (unggul) dalam rangka mencapai target kurikulum nasional dengan mempertahankan mutu pendidikan sehingga mencapai hasil yang optimal.
  19. Guru pembimbing adalah guru yang ditugasi untuk membantu anak berkebutuhan khusus dalam pembelajaran di sekolah inklusif.
  20. Fasilitas ramah anak berkebutuhan khusus adalah fasilitas yang mendukung aksesisibilitas anak berkebutuhan khusus.
  21. Pelayanan rehabilitasi bersumber daya masyarakat adalah rehabilitasi sosial yang dilaksanakan dalam keluarga para tuna sosial atau masyarakatnya yang bertujuan untuk merubah perilaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat berperan aktif secara optimal dalam upaya kesejahteraan sosial bagi tuna sosial dengan menggunakan sumberdaya dan potensi masyarakat dengan koordinasi dan atau kerjasama antara swasta/partisipasi masyarakat dan atau pemerintah.
  22. Perlindungan adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak termasuk anak berkebutuhan khusus agar dapat hidup, tumbuh, berkembangan dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan
  23. Pelayanan khusus adalah berbagai upaya yang dilaksanakan untuk memulihkan dan mengembangkan anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh bimbingan, pemenuhan kebutuhan pokok, pemberian keterampilan, pendidikan, pemberian bantuan/fasilitas dan pembinaan sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
  24. Forum anak adalah organisasi yang anggotanya para anak-anak yang menjadi pegurus organisasi anak, sanggar atau kelompok kegiatan anak dan sejenisnya berbasis pengembangan bakat, minat, kemampuan dan pemanfaatan waktu luang.

Leave a comment